Restoran dan Kafe di Mal di Kota Bandung Sudah Boleh Layani Dine In Lagi, Tapi Ada Syaratnya

- 26 Juni 2020, 18:29 WIB
Braga Citywalk
Braga Citywalk /bragacitywalk.co.id

PRFMNEWS - Kota Bandung diputuskan untuk memulai fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dalam fase AKB ini ada penambahan relaksasi atau kelonggaran yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam putusannya, Pemkot Bandung kini memperbolehkan mal dan restoran buka hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk jumlah pengunjung tetap maksimal 50 persen dari kapasitas.

Pada massa PSBB Proporsional, meski mal telah diizinkan beroperasi, restoran dan kafe yang berada di mal dilarang melayani makan di tempat atau dine in. Setiap restoran yang berada di mal hanya diperbolehkan melayani layanan bawa pulang atau take away.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Dicabut Sebagai Bentuk Dukungan Kebijakan Penerapan Tatanan Kehidupan Normal Baru

Namun kini, di fase AKB restoran dan kafe yang berada di mal boleh kembali melayani makan di tempat atau dine in. Hanya saja, kapasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.

"Boleh dine in tapi 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Bandung, Elly Wasliah saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Untuk jam operaisionalnya, kata Elly, tetap mengikuti operasional mal. Kini, operasional mal di kota Bandung diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ketimbang Robert Albert, Umuh Usulkan RD Jadi Pelatih Timnas Jika Shin Tae-yong Diputus Kontrak

"Dine in sampai 21.00 WIB atau mengikuti jam operasional mal," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x