Maklumat Kapolri Dicabut Sebagai Bentuk Dukungan Kebijakan Penerapan Tatanan Kehidupan Normal Baru

- 26 Juni 2020, 18:17 WIB
KAPOLRI Idham Azis.*
KAPOLRI Idham Azis.* /Instagram Div Humas Polri/

PRFMNEWS - Pada Maret lalu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor MAK/2/III/2020. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid-19.

Dalam maklumat tersebut, tertuang poin tentang larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Namun demikian, mulai hari ini maklumat tersebut tersebut resmi dicabut.

Baca Juga: Fase AKB Kota Bandung akan Dievaluasi Setelah 14 Hari Berjalan

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencabutan maklumat diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga: PSBB Kota Bandung Tidak Diperpanjang dan Mulai Masuki Fase AKB

Telegram tersebut menyebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x