Kenapa Dine In Hanya Boleh 20 Menit saat PPKM? Ini Jawaban Mendagri

- 27 Juli 2021, 20:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok Kemendagri


PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan aturan dine in maksimal 20 menit untuk di warung makan atau warteg dalam kebijakan PPKM level 4 Jawa-Bali.

Aturan ini mendapat banyak respons masyarakat yang bertanya-tanya mengapa harus 20 menit untuk menjadi batas waktu makan di tempat.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan penjelasan mengapa dine in maksimal 20 menit dan hanya boleh tiga orang di satu tempat.

Baca Juga: Inmendgari 24 Tahun 2021: Warung Makan Boleh Dine In 20 Menit dan Maksimal 3 Orang

Tito mengatakan, aturan tersebut dibuat prinsipnya yaitu agar menekan penularan virus Corona melalui droplet atau aerosol uang berasal dari orang-orang.

"Tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras," ujar Tito dalam konferensi pers secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021.

Tito menyebut bahkan di beberapa negara lain aturan makan 20 menit itu sudah diterapkan. Sebab dengan waktu 20 menit dirasa sudah cukup untuk makan.

Baca Juga: TERBARU! Perwal Kota Bandung 78 Tahun 2021: Mall Masih Belum Boleh Buka

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di berapa negara lain sudah lama diberlakukan itu, jadi makan tanpa banyak bicara dan 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," jelasnya.

Menurutnya dengan batas waktu yang pendek itu maka bisa juga menghindari berkumpulnya orang-orang di satu tempat makan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x