Satpol PP Kota Bandung Kembali Ingatkan Ketentuan Dine In di Masa Pemberlakuan PPKM Level 4 : Maksimal 3 Orang

- 30 Juli 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi dine in 20 menit.
Ilustrasi dine in 20 menit. /Pixabay/kreatikar/

PRFMNEWS - Satpol PP kembali mengingatkan pelaku usaha kuliner di Kota Bandung terkait layanan makan di tempat atau dine in di masa pemberlakuan PPKM Level 4.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan, sesuai ketentuan yang tercantum di dalam Perwal Nomor 78 Tahun 2021, pelaku usaha kuliner hanya boleh melayani 3 orang dalam satuan waktu yang sama.

Artinya harus ada rotasi konsumen ketika berada di tempat makan seperti restoran, cafe rumah makan atau warteg.

Baca Juga: Lihat Langsung Antusiasme Warga di Sentra Vaksinasi Techno Park Cimahi, Uu: Alhamdulliah

"Layanan dine in di pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung hanya memperbolehkan dine in maksimal 3 orang. Kalau 3 orang ini sudah selesai makan, maka persilakan 3 orang selanjutnya," ujar Idris saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 30 Juli 2021.

Selain itu, Idris turut mengingatkan pelaku usaha kuliner di Kota Bandung terkait ketentuan dine in dibatasi waktu 20 menit.

Baca Juga: Siap-Siap! BSU Total 1 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

"Durasi makan juga dibatasi hanya 20 menit. Jangan sampai keliru soal ini," imbuhnya.

Adapun ketentuan jam operasional pelaku usaha kuliner seperti restoran, cafe, rumah makan atau warteg di masa pemberlakuan PPKM Level 4, yakni pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x