PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang periode PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Kota Bandung termasuk satu dari sekian daerah yang masih berstatus PPKM level 4. Aturan kebijakannya pun masih sama seperti sebelumnya.
Artinya permintaan dari Asosiasi Kafe dan Resto (AKAR) Jawa Barat soal relaksasi dine in sebesar 25 persen tak bisa dikabulkan.
Baca Juga: Batal Kibarkan Bendera Putih, Ini Permintaan AKAR
Pasalnya, menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial, Pemkot Bandung patuh terhadap arahan pemerintah pusat lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
"Dari kebijakan Inmendagri masih seperti itu, kita tetap melakukan kebijakan ini sesuai dengan Inmendagri yang ada," ujar Oded dalam konferensi pers virtual, Selasa 3 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa dine in untuk kafe dan restoran belum diperbolehkan. Sedangkan yang diizinkan dine in hanya warteg atau warung makan.
Baca Juga: Ema Sumarna Berharap Bandung Masuk PPKM Level 3
Oded juga menyatakan kebijakan ini berlaku pada destinasi wisata yang belum boleh diizinkan buka selama PPKM level 4.
"Iya sama termasuk tempat wisata," ungkapnya.