Syarat Baru Penerbangan: Tak Perlu Hasil PCR jika Sudah Vaksin Kedua

- 11 Agustus 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi Bandara.
Ilustrasi Bandara. /PRFM

Adapun penegasan lainnya dalam SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang sementara untuk melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Belum Vaksin tapi Mau Masuk Mall? Masih Boleh tapi Ini Syaratnya

Penting digarisbawahi, ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah