Ini Syarat dan Cara Mudah Agar Guru dan Tendik Dapat Rumah Subsidi dengan Cicilan Rp900 Ribu

- 26 November 2020, 16:49 WIB
Sejumlah guru honorer melakukan sujud syukur usai menerima SK Penetapan Guru Honorer  dari Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu (29/7/2020).***
Sejumlah guru honorer melakukan sujud syukur usai menerima SK Penetapan Guru Honorer dari Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Bandung pada Rabu (29/7/2020).*** /Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi para guru honorer yang mengajar pada tingkat SD, SMP, SMA/SMK/SLB untuk mendapatkan rumah subsidi dengan cicilan Rp900 ribu.

Program yang dinamakan Bakti Padamu Guru (Bataru) itu merupakan hadiah untuk para guru dan tenaga kependidikan yang pada 25 November 2020 memperingati Hari Guru Nasional.

"Bataru ini tidak hanya untuk guru, tapi juga bagi semua yang berjasa di lingkungan pendidikan, seperti tata usaha hingga penjaga sekolah," tutur Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam siaran pers Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: India Catat Penambahan 44.489 Kasus Covid-19 Per 26 November

Baca Juga: Kemenag Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19

Gubernur menjelaskan, total akan ada 20.000 rumah subsidi bagi guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Tipe rumah disesuaikan dengan biaya sebesar Rp150 juta per unit.

Adapun syarat yang diberikan bagi para pengaju rumah subsidi cukup mudah, antara lain:

  • Penghasilan di bawah Rp8 juta

  • Belum miliki rumah

  • Membayar cicilan Rp900 ribu per bulan

Baca Juga: Jumlah Usulan Raperda Kota Bandung Tahun 2021 Menurun

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini: Pasien Corona Bertambah 4.917, Total Sembuh di Atas 43 Ribu

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x