Kemenag Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal di Tengah Pandemi Covid-19

- 26 November 2020, 16:20 WIB
Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi /Kemenag.go.id

PRFMNEWS – Menteri Agama Fachrul Razi menyebut jelang perayaan hari raya Natal 2020 mendatang, pihaknya meminta warga yang merayakannya untuk menerapkan protokol kesehatan ketat saat ibadah dilangsungkan.

Di samping itu, Kemenag pun mengaku bakal menerbitkan aturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan ibadah natal saat pandemi Covid-19.

Untuk itu, pihaknya pun sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

Baca Juga: Jumlah Usulan Raperda Kota Bandung Tahun 2021 Menurun

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini: Pasien Corona Bertambah 4.917, Total Sembuh di Atas 43 Ribu

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujar Fachrul Razi dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.

Menag menegaskan aturan yang dikeluarkan nantinya tidak jauh berbeda dengan perayaan hari raya keagamaan saat Idulfitri dan Iduladha beberapa waktu lalu. Karena, menurutnya, pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda. 

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya. 

Baca Juga: Sebelum Dicokok KPK, Edhy Prabowo Sempat Cuit Ajakan Perang Melawan Korupsi

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x