PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 8 juta pekerja di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada beberapa tahapan dalam penyaluran BSU Rp1 juta untuk pekerja yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang diterima prfmnews.id, ada tiga tahapan proses penyaluran BSU atau BLT pekerja Rp1 juta ini.
Baca Juga: Segera Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker
Berikut tahapannya:
Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata dan memverifikasi data calon penerima BSU. Nantinya data dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan diserahkan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Segera Cek Status BPJS Ketenagakerjaanmu Agar Bisa Dapat BLT Rp1 Juta
Verifikasi Kemnaker
Data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker masih bersifat calon penerima.
Oleh karenan itu nantinya data dari BPJS Keternagakerjaan itu akan diverifikasi oleh Kemnaker untuk ditetapkan sebagai penerima BSU Rp1 juta
Baca Juga: Mall Boleh Buka Lagi, Luhut: Hanya yang Sudah Divaksin Boleh Masuk