Luara Biasa, Total Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz yang Telah Disita Oleh Polisi

- 11 Maret 2022, 18:10 WIB
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah.
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah. /Instagram/@indrakenz/

PRFMNEWS - Seperti diketahui, kini Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

Kasus penipuan yang menyeret Indra Kenz sebagai tersangka kini terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Bandung Bakal Kumpulkan Distributor Kepokmas

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp 43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, pada Jumat 11 Maret 2022.

Adapun, sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferrari, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJNEWS pada Jumat 11 Maret 2022.

Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Lebih lanjut, Indra Kenz dituntut dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah