Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan, Ridwan Kamil : Apa Pendapatmu?
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," pungkasnya.
Dapatkan berita pilihan dan terkini lainnya dari prfmnews.id dengan mengakses Google News prfmnews.id pada tautan berikut ini (klik di sini).***