Herry Wirawan Tetap Divonis Mati karena Permohonan Kasasi Ditolak, Kemenag: Semoga Kejadian Tidak Berulang

- 4 Januari 2023, 12:00 WIB
Herry Wirawan tetap divonis mati setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung
Herry Wirawan tetap divonis mati setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan, Ridwan Kamil : Apa Pendapatmu?

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," pungkasnya.

Dapatkan berita pilihan dan terkini lainnya dari prfmnews.id dengan mengakses Google News prfmnews.id pada tautan berikut ini (klik di sini).***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x