Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan, Ridwan Kamil : Apa Pendapatmu?

- 5 April 2022, 18:56 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi vonis hukuman mati Herry Wirawan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi vonis hukuman mati Herry Wirawan. /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut, usai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding.

Sebelumnya diketahui bahwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Akhirnya Vonis Hukuman Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUGAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHA jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 tahun 1983.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Restitusi Rp300 Juta ke Para Korban

Selain itu terkait hukuman mati Herry Wirawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun juga ikut menanggapi persoalan tersebut, melalui unggahan foto di akun Instagramnya @ridwankamil.

"Memenuhi rasa keadilan masyarakat. Walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan Internasional," tulis Ridwan Kamil, dikutip prfmnews.id pada Selasa, 5 April 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x