Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Akhirnya Vonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 19:20 WIB
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat


PRFMNEWS - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri kini sudah menemukan, Herry Wirawan divonis hukuman mati pada Senin, 4 April 2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro telah mengabulkan hukuman pemberat Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jaksa menilai ini adalah kejahatan yang sangat serius. Pasalnya, terdakwa Herry sudah memerkosa 13 santri hingga diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga: 3 Hal yang Memberatkan Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Mati di Tingkat Banding

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Herri Swantoro, seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Hukuman sesuai pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Bukan hanya hukuman mati, tetapi Herry juga wajib membayar uang sebesar Rp300 juta untuk menanggung ganti rugi terhadap ke-13 korbannya itu.

Baca Juga: 14 Ribu Pengendara Kena Tilang Elektronik di Tol, Ini Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” ungkap hakim.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x