Kontrak KAI dan Kemenhub 2023: Total PSO KA Ekonomi dan Subsidi Kereta Api Perintis Rp2,67 T, Ini Rinciannya

- 31 Desember 2022, 21:00 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Salusra Wijaya dan PPK Kereta Api Perintis Sigit Noryanto Saat Foto Bersama pada Jumat, 30 Desember 2022.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Salusra Wijaya dan PPK Kereta Api Perintis Sigit Noryanto Saat Foto Bersama pada Jumat, 30 Desember 2022. /PT KAI

PRFMNEWS – Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelontorkan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Kereta Api (KA) Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Tahun 2023 sebesar Rp2,67 triliun.

Pemberian PSO untuk Kereta Api Ekonomi dan Subsidi Kereta Api Perintis senilai total Rp2,67 triliun pada 2023 ini tercantum dalam kontrak yang ditandatangani Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Jumat 30 Desember 2022.

Dalam kontrak itu tercantum pula rincian peruntukkan PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis yang digelontorkan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada 2023 sebesar Rp2,67 triliun.

Baca Juga: Tiket Nonton Bandung bjb Tandamata di Proliga 2023 Seri Bandung Bisa Dibeli Lewat Aplikasi GOERS

Rinciannya adalah Rp2.549.288.981.000 diperuntukkan bagi PSO KA Ekonomi baik Jarak Jauh, Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, serta KRD, KRL Jabodetabek, juga KRL Yogyakarta – Solo.

Pengalokasian PSO untuk KA-KA tersebut sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.

Sementara Rp124.075.614.136 untuk subsidi KA Perintis, yakni KA Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukueh pp), KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang pp), KA LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), KA Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp), dan KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp).

Baca Juga: Tim DLH Kota Bandung Bersihkan Sampah yang Berserakan di Masjid Raya Al Jabbar

Pengalokasian subsidi untuk daftar KA Perintis tersebut sesuai dengan Keputusan Menhub Nomor KM 249 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Menyelenggarakan Layanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x