Presiden Cabut PPKM, Begini Aturan Perjalanan Kereta Api yang Diterapkan PT KAI

- 30 Desember 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan kereta api usai Presiden RI Jokowi cabut kebijakan PPKM.
Ilustrasi aturan perjalanan kereta api usai Presiden RI Jokowi cabut kebijakan PPKM. /PRFM

PRFMNEWS - Presiden RI Jokowi resmi mencabut kebijakan penerapan PPKM pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.

Lalu seperti apa aturan perjalanan kereta api yang diterapkan PT KAI usai Presiden mencabut kebijakan penerapan PPKM?

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, sejauh ini terkait persyaratan perjalanan kereta api, PT KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Konstruksi Bangunan Utama Masjid Raya Al Jabbar Punya Keistimewaan, Dikerjakan dengan Penuh Tantangan

Selain itu, lanjut Joni, PT KAI juga masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 Tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Artinya masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," ujar Joni.

Joni menyatakan, PT KAI masih menanti arah terbaru dari Kementerian Perhubungan terkait aturan perjalanan kereta api usai kebijakan penerapan PPKM dicabut.

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Punya Kawasan Street Food Baru, Alternatif Pecinta Kuliner untuk Buka Puasa di 2023

"Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x