PRFMNEWS - Presiden RI Jokowi resmi mencabut kebijakan penerapan PPKM pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.
Lalu seperti apa aturan perjalanan kereta api yang diterapkan PT KAI usai Presiden mencabut kebijakan penerapan PPKM?
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, sejauh ini terkait persyaratan perjalanan kereta api, PT KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Selain itu, lanjut Joni, PT KAI juga masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 Tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Artinya masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," ujar Joni.
Joni menyatakan, PT KAI masih menanti arah terbaru dari Kementerian Perhubungan terkait aturan perjalanan kereta api usai kebijakan penerapan PPKM dicabut.
"Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ujarnya.