Jokowi Cabut Kebijakan PPKM, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

- 30 Desember 2022, 15:29 WIB
Presiden RI Jokowi mencabut kebijakan PPKM. Tidak ada lagi pembatasan kerumuman dan pergerakan masyarakat.
Presiden RI Jokowi mencabut kebijakan PPKM. Tidak ada lagi pembatasan kerumuman dan pergerakan masyarakat. /

PRFMNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Artinya kebijakan penerapan PPKM di Indonesia telah usai dan tidak diberlakukan lagi.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden RI Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 sore.

Baca Juga: Polres Cimahi Mengadakan Jumat Curhat, Kapolres Hadir Langsung di Desa Cihanjuang

Pencabutan kebijakan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2022.

Presiden Jokowi menyatakan tidak ada lagi pembatasan kerumuman dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Digugat Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Gimik Saja

Kendati demikian, Presiden RI Jokowi meminta seluruh komponen untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pakai masker di keramaian dan ruang tertutup," ujar Presiden RI Jokowi.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x