PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 saat Libur Nataru

- 6 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Pemerintah Kembali memberlakuan Pembatasan Kegiatan Maskarakat (PPKM) Level 1 kembali diperpanjang.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

PPKM ini akan berlangsung mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jember Diguncang Gempa Magnitudo 6.2

Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan atas dasar adanya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 yang berpotensi menimbulkan tingginya mobilitas masyarakat.

Meski diperpanjang, status PPKM masih sama-sama di level 1 sehingga masyarakat yang mau bepergian hanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," ucap Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, mengutip ANTARA, Selasa 6 Desember 2022.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Lakukan Rehabilitasi Sarana Pendidikan dan Sarana Umum di Cianjur

Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.

Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x