Jokowi Ungkap Alasan Larang Penjualan Rokok Ketengan

- 27 Desember 2022, 21:33 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /BPMI SETPRES

 

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan melarang penjualan rokok secara batangan atau 'ketengan' pada 2023 mendatang.

Jokowi menuturkan, alasan dirinya melarang penjualan rokok ketengan adalah demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023, ini Keppres yang Mengaturnya

Jokowi menegaskan, payung hukum larangan jual rokok ketengan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023.

Ia melanjutkan, di beberapa negara lain penjualan rokok bahkan sudah diberlakukan lebih ketat.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Cukai Naik, Berikut Harga Jual Rokok di Tahun 2023

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x