Setelah Cukai Naik, Berikut Harga Jual Rokok di Tahun 2023

- 23 Desember 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah telah resmi menaikkan cukai rokok yang akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Kenaikan harga cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, perlindungan petani tembakau, menangani rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara.

Adapun ketentuan terkait kenaikan cukai rokok tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 191/PMK.010/2022.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Harga Rokok Siap-siap Melejit

Dilansir dari aturan tersebut, berikut batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

Hasil tembakau dari dalam negeri

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I Paling rendah Rp2.055
- Golongan II Paling rendah Rp1.255

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I Paling rendah Rp2.165
- Golongan II Paling rendah Rp1.295

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Golongan I Paling rendah Rp1.250 atau sampai dengan Rp1.800
- Golongan II Paling rendah Rp720
- Golongan III Paling rendah Rp605

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x