Ini 4 Alasan Presiden Jokowi Resmi Naikkan Tarif Cukai Tembakau, Harga Rokok Siap-siap Melejit

- 4 November 2022, 20:45 WIB
Presiden Jokowi putuskan naikkan tarif cukai tembakau. Harga rokok melejit.
Presiden Jokowi putuskan naikkan tarif cukai tembakau. Harga rokok melejit. /[email protected]


PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau itu berpotensi membuat harga rokok pun akan ikut naik mulai 2023 mendatang.

Alasan Presiden Jokowi menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang bakal memicu harga rokok turut naik mulai 2023 ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor dengan Modus Mengaku Debt Collector di Cimahi Tertangkap Polisi

Menkeu Sri Mulyani menyatakan ada empat alasan Presiden Jokowi yang dijadikan bahan pertimbangan yang sensitif sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024.

Empat alasan Jokowi menetapkan tarif cukai rokok naik rata-rata 10 persen disampaikan Menkeu usai mengikuti rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri lain, pada Kamis 3 November 2022 di Istana Bogor.

Pertama, ujar Menkeu, terkait aspek kesehatan, yakni untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok, terutama anak-anak (usia 10 – 18 tahun) menuju 8,7 persen.

“Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen—12,2 persen pengeluaran rumah tangga,” ujar Menkeu dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Kasus Bentrokan Kelompok Bermotor di Cimahi Berhasil Diungkap Polisi, Lima Orang Terancam 9 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x