Harga Rokok Terancam Naik Imbas Tarif Cukai Tembakau Resmi Dinaikkan, Pemerintah Pertimbangkan 3 Alasan

- 3 November 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi harga rokok naik imbas tarif cukai naik.
Ilustrasi harga rokok naik imbas tarif cukai naik. /Pixabay/

PRFMNEWS – Harga rokok termasuk rokok elektrik terancam naik pada tahun 2023 usai Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok per tahun depan juga 2024.

Ada tiga alasan pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok termasuk rokok elektrik yang mana keputusan ini menjadi bagian dari peningkatan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Kabar pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 mendatang yang berpotensi berdampak pada kenaikan harga rokok ini diungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca Juga: Jambret Beraksi di Sadang Serang Kota Bandung, Pelaku Todongkan Pisau ke Perempuan, Bawa Kabur HP

Menkeu Sri Mulyani menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 3 November 2022.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya.

Menkeu menambahkan, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi sejumlah kelompok.

Baca Juga: Nomor 1 di Indonesia, Realisasi Investasi di Jabar hingga September 2022 Rp128 T, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Yakni mulai dari kelompok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki golongan tersendiri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x