Harga Rokok Terancam Naik Imbas Tarif Cukai Tembakau Resmi Dinaikkan, Pemerintah Pertimbangkan 3 Alasan

- 3 November 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi harga rokok naik imbas tarif cukai naik.
Ilustrasi harga rokok naik imbas tarif cukai naik. /Pixabay/

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT akan berlaku pula untuk rokok elektronik.

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Pembobolan Rumah di Awiligar Bandung, Plat Nomor Pelaku Terekam CCTV

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

Baca Juga: Ini Tema dan Logo untuk Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2022

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” bebernya.

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah