Daftar Harga Rokok 2022 yang Naik Akibat Cukai Naik Sampai 12 Persen

- 16 Maret 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM

PRFMNEWS - Harga rokok 2022 telah dirilis pemerintah sejak awal tahun 2022 namun hal ini belum banyak diketahui.

Harga rokok 2022 mengalami kenaikan efek dari kenaikan cukai yang diterapkan oleh pemerintah.

Di tahun 2022 ini, pemerintah menaikan cukai rokok hingga 12 persen.

Kenaikan harga rokok 2022 sudah pasti akan membawa perubahan harga di tingkat pedagang, terutama ritel dan eceran.

Baca Juga: Polisi Tangkap Produsen Oli Palsu Catut Merek Terkenal, Produksi Sejak 2017 Dijual dengan Harga Murah

Naiknya cukai setiap tahun sebenarnya bagian tujuan pemerintah untuk mengurangi perokok aktif. Terlebih perokok aktif yang masuk kategori anak-anak dan remaja.

Berikut daftar harga rokok 2022 yang dirangkum prfmnews.id dari indonesiabaik.id:

Sigaret Kretek Mesin

Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah