PRFMNEWS - International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identitas untuk mengidentifikasi Handphone (HP).
Indonesia pada 18 April 2020 telah memberlakukan sistem blokir pada handphone yang tidak terdaftar IMEInya. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas produk-produk Handphone ilegal yang sempat marak masuk ke Indonesia.
Namun bagi masyarakat yang ingin atau telah membeli Handphone di luar negeri dan hendak mendaftarkan IMEInya masih bisa diproses melalui Bea Cukai.
Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Terorisme
Bea Cukai menerima 2 jenis pendaftaran IMEI yaitu untuk HP dari luar negeri yang dibawa sebagai barang bawaan dan HP dibeli dari luar negeri yang dikirim melalui jasa pos atau jasa titipan.
Berikut cara mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri:
Dibawa sebagai Barang Bawaan Penumpang
1. Rekam permohonan melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai (android)
2. Simpan QR Code hasil pendaftaran.
3. Serahkan QR Code kepada petugas Bea Cukai. (selama pandemi beberapa lokasi Bea Cukai menerima penyerahan QR Code setelah karantina).
Baca Juga: FOTO-FOTO Pasca Longsor di Karyamekar Garut, Jalan Penghubung Puncak Darajat dan Kawah Darajat Putus
4. Lakukan pembayaran (jika ada).