Dikirim menggunakan Pos atau Jasa Titip
1. Imei didaftarkan oleh jasa pos atau jasa titipan yang digunakan. Pastikan uraian detail barang diinformasikan sebagai Handphone (HS 8517.12.00) atau komputer genggam dan tablet (HS 8471.30.90).
2. Lakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
View this post on Instagram
Jika Handphone tidak dapat didaftarkan IMEInya melalui Bea Cukai maka disarankan untuk mengajukan klaim kepada penjual atau menghubungi call center Kemenkominfo melalui nomor 159 untuk info lebih lanjut.***