Berikut Cara Mendaftarkan IMEI Handphone yang Dibawa dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai

- 20 November 2021, 17:40 WIB
 Melacak HP menggunakan nomor imei.
Melacak HP menggunakan nomor imei. /Gambar dari pixabay.com/afra32/

Dikirim menggunakan Pos atau Jasa Titip

1. Imei didaftarkan oleh jasa pos atau jasa titipan yang digunakan. Pastikan uraian detail barang diinformasikan sebagai Handphone (HS 8517.12.00) atau komputer genggam dan tablet (HS 8471.30.90).

2. Lakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi)

 

Jika Handphone tidak dapat didaftarkan IMEInya melalui Bea Cukai maka disarankan untuk mengajukan klaim kepada penjual atau menghubungi call center Kemenkominfo melalui nomor 159 untuk info lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah