BANDUNG,(PRFM) - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Ferdinandus Setu membenarkan jika pihaknya kini mulai mengirimkan pesan singkat (short message service/SMS) kepada ponsel dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu (19/4/2020).
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, KPU Sudah Rancang Aturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
"Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) akan menerima notifikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Jelang May Day
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.