Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Terorisme

- 20 November 2021, 14:50 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan /dok PMJNEWS

PRFMNEWS - Anggota Komisi Fatwa MUI nonaktif, Ahmad Zain An-Najah terancam pidana 15 tahun penjara atas keterlibatan terorisme, yakni dugaan lembaga pendanaan ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Selain Ahmad Zain, ada juga nama ustad Farid Okbah, serta Anung Al Hamat pasca ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 19 November 2021 dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Pernyataan Resmi MUI Soal Anggotanya yang Ditangkap karena Terlibat Terorisme

Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," tandasnya.

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Pinjol, Berikut ketentuan Hukumnya

Baca Juga: Vaksin Zifivax dari Mana? Vaksin Covid-19 Terbaru yang Halal MUI

Seperti diketahui, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x