PRFMNEWS - Pemerintah Inggris segera menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.
Rencana Pemerintah Inggris bakal menetapkan kelompok milisi Islam Palestina itu sebagai organisasi teroris, pertama kali dikabarkan Surat Kabar The Guardian.
Seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, menurut seorang sumber dari Pemerintah Inggris, penetapan Hamas sebagai organisasi teroris itu berdasarkan Undang-undang Terorisme.
Baca Juga: BPBD Beberkan Data Longsor yang Sebabkan Jalan di Kawasan Wisata Darajat Garut Terputus
Dengan penetapan ini, semua orang yang mendukung Hamas baik secara langsung maupun tidak langsung akan turut dinyatakan sebagai teroris.
Pemerintah Inggris juga melarang Hamas untuk mengibarkan bendera, maupun melakukan pertemuan antar anggota.