PRFMNEWS - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan bahwa tiga teroris yang ditangkap di kawasan Bekasi Utara dan Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari ANTARA, tiga teroris sebelumnya ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Jumat 10 September 2021.
"Status teroris yang ditangkap sudah tersangka," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Segera Daftar Prakerja Gelombang 20 dengan Cara Mudah ini
Tiga tersangka teroris merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Densus 88 menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda yakni kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat, dan Grogol, Jakarta Barat.
Dua tersangka, MEK dan S ditangkap di jalan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat pada pagi hari antara pukul 05.30-06.00 WIB.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, namun bukan berlokasi di rumah.