Pernyataan Resmi MUI Soal Anggotanya yang Ditangkap karena Terlibat Terorisme

- 17 November 2021, 17:16 WIB
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia /Dok. MUI

PRFMNEWS - Tim Densus 88 Polri menangkap anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah terkait keterlibatan terorisme, yakni dugaan lembaga pendanaan ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Soal ini, MUI pusat pun angkat suara. Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan membenarkan bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Namun, meski Dr Zain adalah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Pinjol, Berikut ketentuan Hukumnya

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," ujar Buya dalam keterangan resminya, Rabu 17 November 2021.

Selain itu, Buya menegaskan Dr Zain saat sudah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Pusdai Kota Bandung

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan, MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x