Vaksin Pfizer dan Moderna Belum Dapat Fatwa Halal dari MUI

- 26 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi vaksin Pfizer.
Ilustrasi vaksin Pfizer. /Antara/


PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan belum mengeluarkan fatwa halal atau haram untuk vaksin Covid-19 jenis Pfizer dan Moderna.

Sedangkan vaksin yang sudah difatwakan adalah Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm. Untuk vaksin Sinovac fatwanya halal, sedangkan AstraZeneca dan Sinopharm haram.

"Untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," kata MUI dikutip dari situs resminya, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: BPOM Beberkan Kemanjuran Vaksin Pfizer untuk Anak-Anak, Begini Katanya

Meski AstraZeneca dan Sinopharm mendapat fatwa haram, tapi tetap boleh digunakan karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.

MUI mengungkapkan, vaksin-vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara Pemerintah dengan negara asal produsen vaksin.

"Dengan skema kerja sama bilateral ini, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal," ucap MUI.

Baca Juga: CEK FAKTA: Penerima Vaksin Perdana Meninggal Dunia Usai Disuntik Vaksin Pfizer?

Sedangkan vaksin Moderna didapatkan Pemerintah melalui jalur multilateral. Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi.

Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x