Ijtima Ulama MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Pinjol, Berikut ketentuan Hukumnya

- 13 November 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk Pinjaman Online (Pinjol).

Fatwa tersebut merupakan salah satu dari 17 poin fatwa yang dibahas dalam Ijtima Ulama ke 7 yang digelar 3 tahun sekali. Ijtima Ulama di laksanakan di Jakarta pada 9-11 November 2021.

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Baca Juga: Jonatan Christie Siap Tampil Prima di Indonesia Badminton Festival Usai Cedera yang Dialaminya

Berikut Ketentuan Hukum Pinjaman Online:

1. Pada dasarnya pinjam meminjam merupakan akad tabarru’ berbuat kebaikan namun harus tetap memenuhi prinsip syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Too Much Heaven' Bee Gees, Otomatis Bikin Nostalgia

4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Ijtima Ulama juga merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah hendaknya memberikan perlindungan dan pengawasan pada penyalahgunaan pinjaman online.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x