PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian saat ini tengah gencar membongkar tempat-tempat yang dijadikan kantor pinjaman online (Pinjol Ilegal).
Terbaru, ternyata Pinjol Ilegal ada yang berkantor di kos-kosan. Hal ini terungkap saat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta Barat.
Dikutip dari PMJ News, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, terbongkarnya kantor Pinjol Ilegal di sebuah kos-kosan ini bermula dari laporan warga.
Baca Juga: Bullying Pengaruhi 4 Aspek Perkembangan Anak, ini Dia Penjelasannya
Menurutnya, warga yang melapor ini terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar utang kepada pinjol tersebut.
Bahkan si pinjol ilegal itu menagih utang dengan besaran yang tak wajar.
Menurut Auliansyah, peminjam itu hanya meminjam Rp1 juta namun harus membayar utang hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Viral! Bapak-bapak Ngerumpi Sambil Jemur Anak, Netizen: Jarang Nih Pemandangan Gini
"Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Auliansyah di lokasi, Senin 25 Oktober 2021.