Ternyata Pinjol Ilegal Ada yang Berkantor di Kos-Kosan

- 26 Oktober 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi penagih utang pinjol ilegal.
Ilustrasi penagih utang pinjol ilegal. /PRFMNEWS

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," terangnya.

Baca Juga: Beragam Makanan Khas Aceh yang Wajib Kamu Cicipi!

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan jika ada empat aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh para karyawan pinjol yang berkantor di kos-kosan itu.

Sebanyak empat orang karyawan pinjol ilegal itu diamankan untuk dimintai keterangan.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah