Hati-Hati! Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

- 23 Oktober 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi pinjaman online. daftar pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online. daftar pinjol ilegal. /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

PRFMNEWS - Kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan sampai bersuara mengenai fenomena pinjol ilegal.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui mana saja ciri pinjol yang legal dan yang tidak. Hal ini demi mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan di kemudian hari.

Dilansir dari Antaranews, berikut tips agar masyarakat bisa membedakan mana pinjol legal dan mana yang pinjol ilegal berdasarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Warga Kota Bandung Ada yang jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Melapor Satgas Antirentenir

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Diberi Pelindungan Penuh oleh Pemerintah, Mahfud MD Berharap Korban Berani Melapor

Pertama, hal yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah perusahaan pinjol yang hendak kita gunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs ataupun aplikasi OJK.

Jika ternyata nama perusahaan pinjol tidak terdaftar di OJK, maka masyarakat patut curiga kalau perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Setelah memeriksa daftar resmi OJK, pastikan download aplikasi pinjol dari pasar aplikasi resmi seperti Google Play Store atau App Store. Biasanya, pinjol ilegal tidak memiliki aplikasi resmi yang bisa diakses di pasar aplikasi. Bahkan, beberapa pinjol ilegal menawarkan pinjaman secara agresif melalui SMS.

Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah terkait kejelasan informasi seputar bunga dan periode pinjaman. Pastikan layanan pinjol yang hendak anda gunakan menyediakan informasi bunga dan periode pinjaman yang jelas. Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan informasi bunga dan periode pinjaman secara jelas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah