Warga Kota Bandung Ada yang jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Melapor Satgas Antirentenir

- 20 Oktober 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

PRFMNEWS - Pemerintah membuka layanan bagi warga Kota Bandung yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Layanan pelaporan korban pinjol ilegal ini dibuka oleh Satgas Antirentenir Kota Bandung.

Warga Kota Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal bisa melapor via WhatsApp di nomor 08112131020.

Baca Juga: Soal Permintaan Maaf Kim Seon Ho, Mantan Pacar Sudah Menerimanya dan Sebut Ada Kesalahpahaman

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bandung Command Center (@bandung.go.id)

 

Warga Kota Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal juga bisa mendatangi langsung sekretariat Satgas Antirentenir Kota Bandung di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung.

Bagi korban Pinjol ilegal, Satgas Antirentenir Kota Bandung hadir untuk memberikan advokasi, memfasilitasi dan mengedukasi warga yang terjerit rentenir atau pinjol ilegal tidak bertambah banyak.

Sejak tahun 2018 lalu hingga Oktober 2021, Satgas Antirentenir Kota Bandung mencatat 7.321 pengaduan dari masyarakat soal rentenir dan pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x