Cara Nagih Utang Pinjol Meresahkan, OJK Akhirnya Akan Bikin Aturan yang Lebih Ketat

- 19 Oktober 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Banyak laporan masyarakat yang mengaku resah dengan cara nagih utang yang dilakukan pihak pinjaman online (Pinjol) terlebih pinjol ilegal.

Oleh karna itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bikin aturan yang lebih ketat dalam hal penagihan utang yuang dilakukan pinjol.

Sebab dalam aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang tercantum di POJK 77/POJK. 01/2016 memang belum ada aturan cara penagihan utang.

Baca Juga: Thomas Uber Cup Usai, ini Jadwal 7 Turnamen Bulu Tangkis BWF Lainnya, Ada yang Digelar di Indonesia

Aturan baru yang dibuat OJK ini sebagai respon dari maraknya aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan cara penagihan utang dari pinjol yang bahkan menggunakan pihak ketiga atau debt collector.

"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti dikutip dari PMJNews, Senin 18 Oktober 2021.

Dewi menjelaskan, aturan ini sangat penting untuk segera dibuat.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, OJK Bikin Aturan Baru Soal Penagihan Utang Pinjol

Menurutnya aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan di banyak tempat yang dijadikan kantor pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x