Pemerintah Disarankan Buat Peraturan yang Berkekuatan Hukum Tentang Pinjol Ilegal

- 20 Oktober 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /prfmnews.id

PRFMNEWS - Kejahatan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kini menjadi perhatian banyak pihak.

Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan jika pinjol ilegal ini menyalahi hukum perdata dan hukum pidana.

Di hukum pidana, kejahatan pinjol ilegal ini bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang ITE, dan beberapa pasal di KUHP.

Baca Juga: Kenali 7 Tips Mengetahui Orang yang Sedang Berbohong

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Firman Turmantara menyatakan, selain dengan mengeluarkan pernyataan, harusnya pemerintah membuat peraturan yang berkekuatan hukum tentang pinjol ilegal.

Kata Firman, pernyataan pemerintah yang meminta masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol ilegal tidak mengikat hukum sehingga diperlukan peraturan pasti yang memiliki kekuatan hukum.

"Tidak cukup dengan pernyataan karena pernyataan itu tidak mengikat secara hukum. Kalau mau pasti jadi jangan setengah hati ini bikin peraturan yang mengatakan bahwa tidak perlu lagi konsumen membayar pinjol ilegal," kata Firman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Cari Beasiswa ke Amerika? Ini Lho Berbagai Info Beasiswa yang Tersedia

Firman sendiri mengapresiasi perhatian dari pemerintah ini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x