PRFMNEWS - Saat ini pemerintah memberikan perhatian atas maraknya penagihan utang yang membuat resah masyarakat dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, Pinjol Ilegal ini tidak memenuhi syarat legalitas sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.
Oleh karenanya Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam kepada Pinjol Ilegal untuk tidak membayar utangnya.
"Hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal ini, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar," katanya dalam konferensi pada Selasa, 20 Oktober 2021.
Jika ada teror, Mahfud meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Menurutnya Polisi dipastikan akan memberikan perlindungan kepada korban Pinjol Ilegal.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, Polisi akan memberikan perlindungan," jelasnya.