Tetapkan 6 Tersangka Baru, Bos Pinjol Ilegal Masih Diburu Polisi

- 18 Oktober 2021, 14:12 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay

PRFMNEWS - Polisi menetapkan enam tersangka baru dari hasil penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sudah ada satu tersangka yang ditetapkan yakni Debt Collector pinjol ilegal itu, sehingga saat ini totalnya ada tujuh tersangka.

"Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy dikutip dari ANTARA, Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Kantor Pinjaman Online Digerebek, Ini 5 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari OJK

Roland menjelaskan, tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.

Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pimpinan pinjol ilegal tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," ucap Roland.

Baca Juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal di Tangerang Tagih Utang dengan Kirim Foto Porno Korban

Roland menjelaskan para operator atau Debt Collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berhutang dari atasannya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x