Mahfud menegaskan, pemerintah hanya akan memberikan tindakan tegas kepada pinjol ilegal.
"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap Pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal silahkan berkembang," paparnya.
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, OJK Bikin Aturan Baru Soal Penagihan Utang Pinjol
Mahfud menjelaskan, pinjol ilegal ini menyalahi aturan baik secara perdata maupun pidana.
"Dari sudut hukum perdata Pinjol Ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subejktif seperti diatur dalam hukum perdata," paparnya.
Sementara dari hukum pidana, Mahfud sebut banyak pasal yang dilanggar oleh Pinjol Ilegal ini.
Baca Juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Doa Ketika Hujan Reda
Dia menjelaskan beberapa pasal yang dilanggar Pinjol Ilegal adalah mulai dari pasal tentang pengerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.
Selain itu pinjol ilegal pun bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE.***