Meresahkan Masyarakat, OJK Bikin Aturan Baru Soal Penagihan Utang Pinjol

- 18 Oktober 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi uang pinjaman online alias pinjol/unsplash.com-mufid-majnun
Ilustrasi uang pinjaman online alias pinjol/unsplash.com-mufid-majnun /


PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan baru soal cara penagihan utang oleh industri pinjol kepada nasabahnya.

Sebab dalam aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang tercantum di POJK 77/POJK. 01/2016 memang belum ada aturan cara penagihan utang.

OJK membuat aturan baru ini merespons adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector yang meresahkan masyarakat nasabah pinjol.

 

Baca Juga: Tetapkan 6 Tersangka Baru, Bos Pinjol Ilegal Masih Diburu Polisi

"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti dikutip dari PMJNews, Senin 18 Oktober 2021.

Menurut Dewi, aturan ini memiliki urgensi untuk segera dibentuk. Aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.

Baca Juga: Kantor Pinjaman Online Digerebek, Ini 5 Tips Hindari Jerat Pinjol Ilegal dari OJK

Baca Juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal di Tangerang Tagih Utang dengan Kirim Foto Porno Korban

Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x