Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta OJK Jangan Dulu Beri Izin Pinjol Baru
"Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," pungkasnya.***