Pinjol Ilegal Meresahkan, Ternyata Salahi Hukum Perdata dan Hukum Pidana

- 20 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ilustrasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Saat ini pinjaman online (Pinjol) Ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Oleh karenanya pemerintah pun memberikan perhatian khusus pada pinjol ilegal ini.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Pinjol Ilegal yang meresahkan masyarakat ini ternyata menyalahi hukum perdata dan hukum pidana.

"Dari sudut hukum perdata Pinjol Ilegal itu adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subejktif seperti diatur dalam hukum perdata," papar Mahfud MD dalam konferensi pada Selasa, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Usah Bayar Lagi Tagihan Pinjol Ilegal dan Minta Lapor Polisi Jika Diteror

Sementara dari hukum pidana, Mahfud sebut banyak pasal yang dilanggar oleh Pinjol Ilegal ini.

Dia menjelaskan beberapa pasal yang dilanggar Pinjol Ilegal adalah mulai dari pasal tentang pengerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.

Selain itu pinjol ilegal pun bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE.

"Dari sudut hukum pidana ini banyak yang hari ini dirumuskan," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x