Pinjol Ilegal Meresahkan, Ternyata Salahi Hukum Perdata dan Hukum Pidana

- 20 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ilustrasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. /prfmnews.id

Baca Juga: Titah Tegas Kapolri kepada Jajarannya Jika Ada yang Lakukan Pelanggaran: Tolong Tidak Pakai Lama, Segera Copot

Terkait adanya tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap kejahatan yang dilakukan Pinjol Ilegal Mahfud minta hal itu untuk ditingkatkan.

Menurutnya polisi harus terus melakukan penindakan pada kejahatan yang dilakukan pinjol ilegal ini.

"Hal yang sudah dilakukan Bareskrim Polri yaitu yang menyangkut ekses-ekses ikutan dari pinjaman itu didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah