Saat ini pinjaman online (Pinjol) Ilegal sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Rangking BWF Berubah Lagi, Tunggal Putra Indonesia Naik Peringkat
Oleh karenanya pemerintah pusat pun memberikan perhatian khusus pada pinjol ilegal ini.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Pinjol Ilegal yang meresahkan masyarakat ini ternyata menyalahi hukum perdata dan hukum pidana.
Sementara dari hukum pidana, Mahfud sebut banyak pasal yang dilanggar oleh Pinjol Ilegal ini.
Baca Juga: Jangan Takut Menonton Film Horor, Sensasi Berteriaknya Ternyata Ampuh Atasi Masalah Ini
Beberapa pasal yang dilanggar Pinjol Ilegal adalah mulai dari pasal tentang pengerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.
Selain itu pinjol ilegal pun bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang ITE.***