Jadi Korban Kejahatan Pinjol Ilegal? Laporkan Saja ke Polda Jabar Lewat Nomor Pengaduan ini

- 22 Oktober 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Saat ini kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian dari kepolisian karena banyak membuat resah masyarkat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, karena banyaknya masyarakat yang dibuat resah hingga stres karena pinjol ilegal ini akhirnya Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membuka hotline pinjol ilegal.

"Polda Jabar khususnya direktorat kriminal khusus itu membuat hotline pinjol di mana hotline pinjol ini untuk masyarakat apabila mengalami hal serupa atas pinjaman online karena ini menjadi atensi," kata Erdi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis kemarin.

Baca Juga: Viral! Pengemudi Mobil Rela Berjalan Pelan Demi Terangi Pesepada di Jalan yang Gelap Gulita

Untuk nomor hotline pinjol Ilegal dari Polda Jabar adalah 081234550405.

Erdi sebut, saat hotline itu dibuka, laporan terkait kejahatan pinjol ilegal langsung banyak yang masuk.

"Ini baru kita buka dan Alhamdulillah sudah banyak yang lapor ke kita, jadi ternyata benar banyak yang keluhkan pinjol ilegal ini," paparnya.

Baca Juga: Pesawat Citilink QJ-812 Sempat Berputar-putar Selama 58 Menit Sebelum Mendarat di Bandara Husein Bandung

Beberapa jenis keluhan yang dilaporkan masyarakat ke hotline pinjol ilegal ini adalah tingginya bunga yang harus dibayar hingga adanya ancaman yang dilakukan oleh pihak pinjol.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x