Jadi Korban Kejahatan Pinjol Ilegal? Laporkan Saja ke Polda Jabar Lewat Nomor Pengaduan ini

- 22 Oktober 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /prfmnews.id

Erdi mencontohkan, ada salah seorang warga yang meminjam Rp5 juta namun saat ditagih harus membayar hingga puluhan juta.

Selain itu banyak juga tekanan yang dilakukan pihak pinjol ilegal kepada orang terdekat dari yang memiliki utang.

Baca Juga: Beri Kadeudeuh Pada Atlet Asal Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Harapkan Kabupaten Bandung Juara Porda 2022

"Ini kan sangat luar biasa menekan orang dan masyarakat pun diancam melalui SMS, melalui WA, selain dari peminjam keluarga dan orang-orang terdekat pun diancam dengan yang tidak menyenangkan sehingga membuat resah masyarakat," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah