“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional,” ujarnya.
“Selain itu, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pelajar yang Bentrok dengan Dua Kelompok Bermotor di Jalan Gatsu Kota Bandung
Terdapat tiga alasan yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni pertama, penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN.
Kedua, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan).
Kemudian ketiga, rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
Sehingga Menkeu berharap keputusan menaikkan tarif cukai tersebut mampu mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok di Indonesia.
Baca Juga: Kota Bandung Terima Bantuan Puluhan Ribu Unit STB Ketika Siaran Televisi Analog Dimatikan
Serta selanjutnya diharapkan dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.***