Tarif Cukai Rokok Dinaikan Sebagai Upaya Tingkatkan Edukasi Bahaya Merokok pada Masyarakat

- 4 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM


PRFMNEWS - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya merekok.

Salah satu cara yang dipilih pemerintah adalah dengan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 mendatang.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga Rokok Terancam Naik Imbas Tarif Cukai Tembakau Resmi Dinaikkan, Pemerintah Pertimbangkan 3 Alasan

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 di Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x